Rabu, 04 Juli 2012

Langkah Pengurusan STNK dan BPKB Motor Baru Sendiri

Share Detail Langkah Pengurusan STNK dan BPKB Motor Baru Sendiri . . . . Lebih murah 1 Jutaan Bro !! Januari 24, 2012

cek_fisik_bantuan_1
Bro sekalian, Pekan kemarin Bro Aji  dari Surabaya (makasih banget bro) mengatakan pada tmcblog bahwa ia ingin mencari pengalaman mengurus surat surat Motor barunya yang sengaja ia beli secara Off The road di Surabaya . . . Dan setelah beliau sukses mengurusnya, Lima Halaman Letter Microsoft word deskripsi pengurusan dikirim via email ke tmcblog news room HQ dan tentu saja hal positif ini tmcblog share secara terbuka via artikel ini. Ada dua keuntungan yang diperoleh bro AJI melihat pengalamannya ini yakni yang pertama ia mendapatkan STCK (surat Tanda Coba Kendaraan)  sebelum Faktur keluar, BPKB lebih cepat  dan Komulatif nya bisa lebih hemat 1 Jutaan Bro  . . . Gimana caranya  . . . Cekidot :
Minggu kemarin Ane beli motor baru. Kebetulan sudah nabung dan memang perlu manambah armada.
Motor yang saya beli adalah:
-          Honda Spacy PGMFI alias injeksi  110cc. Produksi 2012 (fresh from the oven)
-          Harga off the road Rp 10.900.000,-. Sedangkan harga OTR adalah Rp 13.720.000,-. Harga ini adalah untuk area Surabaya.
Alasan mau repot urus surat sendiri:
  1. Kebetulan ada informasi di koran kalau di Jawa Timur, tarif BBN (Bea Balik Nama) untuk kendaraan bermotor diturunin dari 15% ke 10%. Sedangkan harga OTR tetap.
  2. Ingin menambah pengalaman dan melihat sendiri kualitas pelayanan petugas publik kepada wajib pajak.
  3. Cari kembalian duit dibanding beli OTR dari dealer (perkiraan saya dengan selisih pajak saja bisa 500 ribu lebih)
  4. Dukungan penuh istri (xixixi)
Saya korbankan ½ hari pertama untuk mencari info yang valid di Samsat (wilayah saya sesuai KTP adalah Surabaya Timur, di Jl. Manyar Kertoarjo).  Pemikiran awal saya sebenarnya adalah bagaimana caranya melakukan cek fisik tanpa membawa motornya. Secara, takut nekad bawa motor tanpa surat. Setelah muter-muter ke calo, teman biro jasa, petugas loket 20 (pengurusan kendaraan baru), petugas cek fisik dan saudara yang kebetulan kerja juga di Samsat, ternyata Cek Fisik harus dilakukan dengan membawa kendaraan yang bersangkutan ke Samsat. Tidak bisa diakalin. Hehehe.

:roll: Gambar 2 Form Cek fisik Kendaraan
Ya sudah, akhirnya plat nomor lama milik motor tua saya pindahin ke motor yang baru. Walaupun kalau dilihat pasti ketahuan kalau bukan plat aslinya, paling tidak memakai plat nomor. Berbekal info awal, saya sudah mengantongi beberapa nama  kontak dari petugas yang bersangkutan di Samsat.
Dari info awal ini pula, saya ketahui bahwa walaupun kita beli kendaraan kosongan (tanpa surat/ off the road), dealer seharusnya sudah menguruskan plat nomor dasar putih untuk ujicoba atau istilah polisinya: Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Bunyi undang-undangnya kalau tidak salah: “Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan STNK atau STCK yang sah dan asli. Kelalaian terhadap hal ini dapat dikenakan denda maksimal Rp 500ribu”. Dengan STCK dan plat putih, kendaraan sudah dapat kita kendarai secara sah.

:roll: Gambar 3, Surat Pengantar dari Dealer
Nah, karena sebelumnya oleh dealer saya hanya diberi Faktur asli rangkap 3 dan kuitansi pembelian, maka saya kembali ke dealer tempat saya membeli. Awalnya agak susah untuk mendapatkan surat pengantar. Akhirnya dengan sedikit mengancam, saya bisa mendapatkan surat pengantar berkop dealer (gambar 3)  dan satu map untuk mengurus STCK yang berisi form permohonan STCK warna hijau, 2 stiker untuk gesekan nomor rangka dan mesin. Map ini biasanya dijual dealer seharga 45ribu, namun saya mendapatkannya secara gratis.
Oke, setelah prasyarat sudah lengkap, esoknya saya mulai petualangan ini.
Hari 1 : lama pengurusan 2 jam (jam 11-jam 13.00)
Lokasi : Samsat Surabaya Timur, Jl. Manyar Kertoarjo No. 1 Surabaya.
Bekal yang dibawa:
  1. KTP asli pemohon + Faktur asli rangkap 3.
  2. Surat Pengantar Dari dealer (Kop delaer+Stempel & T.Tangan. Tanpa materai)
Isinya menjelaskan rincian identitas kendaraan yang akan kita urus.
  1. Map pengurusan STCK (isinya: Form isian STCK warna hijau, stiker gesekan untuk nomor rangka+mesin dengan warna pink muda). Nah map ini dan surat pengantar harus kita peroleh dari dealer kalau memang STCK harus kita urus sendiri. Karena sejatinya STCK adalah atas nama dealer, bukan perseorangan.
  2. Siapkan copy KTP 4 lembar dan dokumen lain 2 set.
  3. Kesabaran dan uang receh 10ribuan.

:roll: Gambar 4 Form Permohonan STNK
Urutan peristiwa:
  1. Menuju Samsat Surabaya Timur dengan membawa motor baru dan langsung parkir di tempat cek fisik.
  2. Naik ke lantai 2 bagian BAMAT (kalau tidak salah kependekan dari Bagian Material). Temui Pak Slamet.
  3. Dari pak Slamet kita akan dihadiahi stempel di atas Faktur. Lalu kita disuruh menuju loket cek fisik.
  4. Di bagian cek fisik kita bisa ketemu pak Argo, hadiahnya stempel juga “Kendaraan datang” di atas Surat Pengantar dealer. Kita tidak bisa langsung cek fisik karena belum ada paraf dari BAMAT (hammer). Jadi balik lagi ke BAMAT. Paraf dibubuhkan di atas stempel di Faktur asli.
  5. Menuju loket 1 untuk mendapatkan formulir lengkap (Form Permohonan BPKB, Form Permohonan STNK, stiker gesekan 2 set). Di sini seharusnya tidak ada biaya, tapi karena saya lupa menyebutkan bahwa saya WP (Wajib Pajak) alias mengurus sendiri, maka kena palak 30 ribu.
  6. Balik lagi ke bagian cek fisik. No rangka dan mesin digesekkan di 3 set stiker yang kita peroleh sebelumnya. Satu untuk ke bagian STCK (Polda-warna pink), satu BPKB (Polda) dan satu lagi untuk STNK (Samsat).
  7. Saat cek fisik biarkan petugas yang melakukan gesekannya. Makanya kita siapkan tip 10ribu. Karena tidak seperti petugas PLN atau Secure Parking, seragam mereka tidak ada tulisan “No Tipping”. Hehehe. Tapi kali ini saya ikhlas kok.
  8. Di bagian ini kita dihadiahi banyak sekali stempel. Biarkan saja mereka sudah hafal dan biasa melakukannya.
  9. Samsat part 1 selesai.

:roll: Form unt

Hari 2 : lama pengurusan 2 jam (11.00- 13.00)
Lokasi : Ditlantas Polda Jawa Timur, Jl. A. Yani, Surabaya.
Bekal yang dibawa:
  1. Semua berkas dari hari 1. Jangan lupa mengisi lengkap Form permohonan pengurusan BPKB di bagian identitas pemohon dan data kendaraan. Harus dilakukan dengan mesin ketik, tidak boleh ditulis dengan tangan. Bagi yang tidak punya mesin ketik, bisa melakukannya di Polda. Mesin ketik hanya tersedia satu buah, jadi harus rela ngantri. Kebetulan saya punya mesin ketik di rumah sisa jaman Babe jadi RT dulu. Hihihi.
  2. Pakai sepatu dan baju yang rapi, biar ngga diusir dari Polda. Jangan lupa lepas jaket kalau masuk lingkungan polda.
  3. Motor baru tidak usah ikut.
  4. Kesabaran dan uang receh untuk parkir.
Urutan peristiwa:
  1. Menuju bagian belakang gedung Ditlantas di bagian cek fisik. Menemui Pak Dedi atau staffnya. Di sini kita peroleh lagi banyak stempel dan kode-kode yang dibubuhkan di hampir semua dokumen yang kita bawa. Di bagian ini tanpa biaya.
  2. Langsung ke bagian STNK (masuk gedung Ditlantas ke kanan). Cari Pak Sugeng. Bilang aja mau urus STCK. Di sini kita harus serahkan copy Surat Pengantar Dealer, stiker gesekan warna pink dan mengisi blanko data dealer. Biaya 55ribu (saya rasa kok tidak resmi, karena tanpa bukti pembayaran)
  3. Tunggu sebentar, STCK asli langsung jadi. Selanjutnya dengan STCK itu kita bisa langsung mengambil plat nomor putih di Samsat Surabaya Selatan di Jl. Ketintang  Seraten (belakang Polda).
  4. Mengurus BPKB di bagian BPKB wilayah Timur (masuk gedung Ditlantas ke kiri). Temui Pak Suhardi. Serahkan:
-          asli Surat Pengantar Dealer
-          Formulir Permohonan BPKB yang sudah diketik dan penuh stempel
-          stiker gesekan 1 set.

Kemudaian anda akan diminta membayar biaya pembuatan BPKB sebesar 80ribu (resmi, ada bukti pembayaran) melalui loket Bank BRI yang tersedia di sana.

Setelah itu anda akan menerima Surat Keterangan dari Polda (bahwa identitas kendaraan dan pemilik sudah lengkap dan benar sesuai fakta yang ada serta BPKB sedang dalam proses pembuatan). Surat ini ditujukan ke Samsat untuk membuat STNK dan plat nomor.  Oh iya, Nomor Polisi anda ditentukan di sini. Mungkin kalau mau pilih nomor cantik, bisa dibisikkan ke petugas di sini (CMIIW).
  1. BPKB dijanjikan selesai dalam 2×24 jam di hari kerja Senin-Jumat. Salinan Faktur untuk pemilik juga diserahkan bebarengan BPKB. Wow cukup cepat kan.
Pengambilan di bagian belakang Ditlantas Polda, di sebelah tempat cek fisik.
  1. Menuju Samsat Surabaya Selatan di jalan Ketintang Seraten (hanya 5 menit dari Polda).
Langsung menuju bengkel plat nomor di bagian belakang. Serahkan copy STCK untuk mengambil plat putih. Tunggu 5 menit langsung jadi. Tanpa biaya.
  1. Pindah lagi ke Samsat Surabaya Timur di jalan Manyar Kertoarjo. Serahkan sisa dokumen ke loket 20 (pengurusan kendaraan baru). Tunggu sebentar untuk diproses.
  2. Lakukan pembayaran di kasir dengan rincian sebagai berikut:
-          Biaya cetak STNK = Rp 50.000,-
-          Biaya pembuatan nopol (sekarang namanya Nomor Registrasi) sebesar Rp 30.000,-
-          Biaya Balik Nama (BBN) kendaraan baru sebesar 10% dari harga perkiraan Dispenda setempat, yaitu Rp 10.600.000,- x 10%= Rp 1.060.000,-
-          Pajak Kendaraan Bermotor (tahun pertama) = Rp 159.000,-
-          Biaya SWDKLLJ (Jasa Raharja) = Rp 35.000,-
-          Selanjutnya untuk tahun kedua dan seterusnya anda hanya membayar PKB+SWDKLLJ saja. Sifat PKB menurun seiring nilai kendaraan yang menyusut.

  1. Tunggu saja sampai dipanggil untuk menerima STNK asli dan Nomor plat baru anda.
  2. Karena plat nomor asli sudah jadi, maka sebenarnya plat putih dan STCK tidak diperlukan lagi. Yah inilah Indonesia, seharusnya pengurusan STCK pada kasus saya ini bisa menjadi optional.
  3. Selesai. (saat inipun saya menunggu waktu untuk mengambil BPKB asli)
 
Total biaya:  Rp    1.509.000,-
Biaya tidak resmi (tanpa bukti pembayaran)
  1. Beli Formulir di Samsat                                                          Rp      30.000,-
  2. Biaya pembuatan STCK                                                          Rp      55.000,-
  3. Tip petugas cek fisik Samsat                                                  Rp      10.000,-
Biaya resmi (ada bukti pembayaran)
  1. Biaya pembuatan BPKB                                                         Rp       80.000,-
  2. Biaya cetak STNK                                                                      Rp       50.000,-
  3. Biaya pembuatan nopol                                                        Rp       30.000,-
  4. Biaya BBN kendaraan baru                                                   Rp  1.060.000,-
  5. Pajak Kendaraan Bermotor                                                   Rp     159.000,-
  6. Biaya SWDKLLJ (Jasa Raharja)                                             Rp       35.000,-
Kesimpulan:
Pengurusan surat kendaraan baru tidak susah dan jauh lebih murah. Pada kasus ane selisih Rp   1.311.000,-. Yaitu harga OTR Rp 13.720.000,- versus (Rp 10.900.000,- + 1.509.000,-= Rp 12.409.000,-). Worthed lah!.

1 komentar: