Rabu, 04 Juli 2012

Mutasi Kendaran Bermotor



Mutasi Kendaran Bermotor, Gampang dan Murah, Simak Langkahnya! 16 Maret 2011


Brader sekalian bila anda pecinta motor atau mobil seken, anda berburu di Ibu kota lalu hendaj memutasikannya ke daerah anda, maka jangan khawatir, ini mudah dan murah. Bila ingin lebih murah lagi tunggu program pemutihan pemerintah yang rutin diadakan oleh samsat setempat, yang ini gratis malah. Langkah-langkahnya mutasi ini James Bons membaginya dalam 2 tahap, A. Cabut Berkas, B. Daftar di Daerah Tujuan. Rincinya ikutai langkah-langkah berikut:
A. Cabut Berkas
Pertama
Bawalah motor anda ke samsat Kebon nanas atau Polda Metro Jaya bila motor anda masih di Ibukota. Geseklah nomer rangka dan nomer mesin dengan bantuan petugas. Bila motor anda sudah terlanjur dibawa ke daerah anda, silakan minta gesek ke samsat setempat, lalu bawalah gesekan tersebut ke samsat Ibukota.
Kedua
Daftarkanlah hasil gesekan ke bagian cek fisik sehingga anda mendapatkan surat keterangan pengantar mutasi.
Ketiga
Mintalah formulir mutasi ke bagian informasi atau loket pendaftaran lali isilah formulir tersebut.
Ke empat
Daftarkanlah mutasi anda ke bagian loket pendaftaran mutasi, lalu tunggu sekitar 1-1,5 bulan berkas mutasi anda akan beres, ambil dan bawa ke samsat tujuan. Ketika anda mendaftar mutasi bawalah semua perlengkapan berikut:
  • BPKB asli beserta copiannya
  • STNK asli beserta copiannya
  • KTP anda asli beserta copiannya
  • Formulir pendaftaran yang telah diisi
  • Pengantar hasil cek fisik
  • Kwitansi pembelian bermaterai dari pemilik pertama
Proses di atas kurang lebih 45 menit selesai dengan biaya 250-an ribu untuk motor, dan untuk mobil minimal 650.ribu.
B. Pendaftaran Berkas Ke Daerah Tujuan
Pertama
Bawalah berkas pengantar mutasi dari daerah asal (Jakarta) lalu daftrkan ke daerah tujuan anda. Setelah selesai mendaftar mintalah setempel pengesahan dari Polda setempat (misal anda di Madiun mintalah ke Surabaya, ini hanya memerlukan waktu 15 menit bila anda sudah di surabaya).
Kedua
Serahkan semua berkas anda kembli ke samsat setempat, lalu tunggu sekitar 2 minggu berkas anda akan siap, anda akan mendapat STNK, BPKB, dan Plat Nomor baru sesuai nama anda. Proses ini membutuhkan dana sekitar 200-an ribu.
Perlu di ingat bila anda mengurus hindarilah calo, karena hanya akan membuat dana membengkak 3 kali lipat. kalaupun anda malas ngantri lebih baik minta bantuan polisi setmpat ini akan lebih murah. Satu contoh yang perlu diketahui di  keluarga James Bons  motornya kebanyakan alumnus Ibu kota, karena harganya selisih 2-3 juta lebih murah daripada daerah setempat, dan semuanya sudah dimutasi, mmm bukan Hoak kan. Selamat mencoba!

Syarat dan Tata Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

Syarat Mutasi Kendaraan :
1. BPKB
2. STNK
3. Chek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan chek fisik bantuan dikantor chek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
6.(Untuk badan hukum )
Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) :
surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan
Tata Cara Mutasi Kendaraan :
1. Pertama, Melapor ke Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
2. Langsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
3. Check Fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
5. Kebagian Fiskal (membayar sejumlah biaya).
6. Kembali Ke bagian Mutasi (membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat).
7. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara)
8. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
9. Check Fisik kembali (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
10. Cross Check ke POLDA setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
11. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara)
12. Menunggu STNK+Plat No. dengan waktu tertentu.
13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK+Plat NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak,STNK,Plat No.,penulisan BPKB)
14. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
15. Mengambil BPKB yang telah di Update.
16. Selesai.

1 komentar: